detikFinance
Sri Mulyani Limpahkan Pengelolaan Piutang 'Receh' ke Instansi
Selain nominal yang di bawah Rp 8 juta, piutang yang bisa dikelola oleh K/L juga tidak memiliki barang jaminan.
Jumat, 04 Des 2020 13:16 WIB