Hardiyanto Kenneth mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan pembersihan saluran air untuk memastikan aliran air tidak terhambat oleh sampah atau lumpur.
PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) berjanji akan memberikan kompensasi kerugian kepada warga.