Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dalam PP itu mengatur soal warga dilarang menjual rokok eceran per batang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mulai menginap di Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN). Lalu, seperti apa wujud ruang kerja dan tempat tidur Jokowi?
Pemerintah melarang warga menjual rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi.