Polda Bali menangkap KA, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tersangka dituduh menjual Bio Solar dengan keuntungan pribadi, merugikan negara Rp 30 juta.
Pencurian terjadi di sebuah toko grosir sembako dan rokok kawasan Mertoyudan, Magelang. Pemilik merugi puluhan juta usai maling menggasak 2 karung rokoknya.