Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP, menangis di persidangan saat menceritakan kesulitan hidupnya. Ia dituntut 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi.
Hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikurangi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).