Kementerian Keuangan mewajibkan pemda membelanjakan 2% dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerah masing-masing.
Pemerintah melihat urgensi memperkuat program perlindungan sosial kepada masyarakat tak mampu di tengah turbulensi geopolitik dunia saat ini semakin tinggi.