detikNews
Anggota Polres di Bengkulu Dibui 10 Tahun karena Jual Sabu, Istri 8 Tahun
PN Mukomuko menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mailan Novindi dan istri sirinya, Sri Mira Deswati selama 8 tahun penjara. Keduanya terbukti jualan sabu.
Jumat, 14 Jan 2022 10:19 WIB