Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan masyarakat melaksanakan haji yang tidak resmi atau tanpa visa haji ibadahnya sah, tapi haram.
Salah satu rukun haji yang wajib dilakukan oleh umat Muslim adalah ibadah wukuf. Jika seseorang tidak melaksanakan wukuf, maka haji yang ditunaikan tidak sah.