Yunius Hermawan (32) dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejari Mojokerto. Terdakwa mencuri sepeda motor EMO (36), wanita asal Lamongan setelah kencan di hotel.
Warga Desa Penjuru, Inhil, Riau bernama Zulkarnain (39) berjibaku melawan buaya yang menerkamnya ketika sedang mandi di tepian Sungai. Ia pun berhasil selamat.