Pemkot Medan akan menerapkan tarif bus listrik mulai 1 Januari 2025. Tarif reguler Rp 5 ribu, tarif khusus Rp 3 ribu untuk pelajar, lansia, dan disabilitas.
Peserta CPNS 2024 yang sedang mengikuti SKB mungkin terpikir mengenai ada tidaknya sistem gugur. Jadi, SKB CPNS 2024 ada sistem gugur atau tidak? Cek di sini!