Dalam dua hari, Polres Taput meringkus 3 pelaku pengguna dan pengedar narkoba. Para pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di sekitar warung kopi dan cafe.
Seorang wanita di China dijatuhi hukuman penjara setelah menjebak suaminya agar mengunjungi lokasi prostitusi untuk menggugat cerai tanpa mengembalikan mahar.
Polisi menangkap MRF dan HN di Garut atas kepemilikan ganja seberat hampir 1 kg. Polisi juga berhasil menangkap 26 tersangka lain dalam kasus narkotika.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono menjadi narasumber dalam kuliah tamu di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya.