Pihak Kuat Ma'ruf membandingkan vonis terhadap kliennya dengan Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pihak Kuat merasa tidak adil.
PN Jaksel menggelar sidang Ferdy Sambo dkk secara bersamaan. Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat hadir langsung, sementara Richard Eliezer hadir virtual.
Majelis hakim PN Jaksel yang mengadili perkara Ferdy Sambo dkk akan mengunjungi langsung tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini.
Vonis 18 bulan penjara Bharada Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eliezer resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua.