Anne mencoba untuk hanya mengkonsumsi jus jeruk selama 40 hari. Setelah menjalaninya, Anne mengungkap bagaimana pola makan tersebut berdampak pada tubuhnya.
Dadan Tri divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. KPK mengajukan banding.