Polisi menangkap sopir mobil yang terbakar usai isi BBM Pertalite di SPBU Somagede, Banyumas, Kamis (19/9) kemarin. Sopir inisial UA (38) itu sempat kabur.
Jaksa menuntut tiga terdakwa pembunuhan Indriana Dewi dengan hukuman seumur hidup. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.