Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan 4 pelaku judi online, termasuk 2 anak di bawah umur. Mereka beroperasi sejak Februari dengan penghasilan Rp 60 juta.
Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan yang dialami bocah laki-laki berusia 5 tahun oleh ibu kandung dan ayah tirinya di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.
Dua terdakwa penganiayaan remaja AHD di Boyolali divonis berbeda: Tegar 5 tahun, Rizal 3 tahun. Penasihat hukum rencanakan banding atas putusan tersebut.