Pria bernama Muhammad Ardian dituntut hukuman 19 tahun penjara. Jaksa meyakini Ardian melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Windi Destiani.
Seorang pengendara tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera KM 11, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Terdakwa I Wayan Luwes mengaku menyesal telah membunuh I Komang Alam di arena tajen. Sidang membahas bukti forensik dan penyesalan Luwes setelah kejadian.