Mengingat nominal JHT cukup besar, bisa saja dana ini digunakan untuk jadi modal usaha. Tapi ada cara tersendiri untuk mengelola uang JHT untuk modal usaha.
Pemerintah mengubah sejumlah aturan dalam pencairan JHT, yakni dapat dicairkan saat berusia 56 tahun. Aturan tersebut mendapat penolakan dari serikat buruh.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT kembali ke aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, dan aturan JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan tetap berlaku.
SPN Jawa Barat (Jabar) masih mempertanyakan dan menunggu kepastian soal dikembalikannya aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) ke Permenaker No 19 Tahun 2015