Aksi bejat dilakukan pria asal Pamekasan yang mencabuli gadis 19 tahun. Pencabulan dilakukan saat ia mampir hendak salat di warung tempat kerja gadis tersebut.
Seorang perempuan berinisial ARI (23) kehilangan laptop dan iPad miliknya saat perjalanan menggunakan bus dari Wonosobo menuju Kota Bandung, Jawa Barat.
Hakim PT DKI Jakarta menyatakan rumah Rafael Alun di Simprug, Jaksel, atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, yang telah disita, diminta dikembalikan.
Kuasa hukum Yudi Utomo tegas menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan bukti yang tidak akurat. Pihaknya akan mengajukan praperadilan.
PT Jakarta memutuskan Rafael Alun tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi-TPPU. Hakim memutuskan aset milik istri Rafael dirampas untuk negara.