detikNews
Kurangi Polusi, DPRD DKI Larang Pegawainya Bawa Kendaraan Setiap Rabu
DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2023/KS.02.04 tentang larangan membawa kendaraan bermotor setiap hari Rabu.
Rabu, 23 Agu 2023 11:18 WIB







































