Emi Lailatul Uzlifah didakwa menggunakan dokumen palsu untuk mengurus isbat dengan suami yang meninggal. Emi ingin menguasai warisan mendiang Rp 2 miliar.
Pria Mojokerto, Misbakhuddin, dituntut 4 tahun penjara setelah merekam dua perempuan di kamar mandi masjid. Ia mengaku iseng dan menyesali perbuatannya.