Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif memberi uang Rp 7 miliar ke eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk mengurus perizinan.
Kejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 361 perkara. Barang bukti ini meliputi narkoba hingga kosmetik dari hasil kejahatan Januari-Juli 2024.