Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengoplosan beras premium dari PT Padi Indonesia Maju. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pria berinisial IDGAMU, admin grup Facebook "Cinta Sedarah", ditangkap di Bali terkait penyebaran konten asusila. Polisi komitmen jaga ruang digital aman.
Polisi tangkap Fahrul Azis Siregar eks sopir Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, sebagai dalang pembakaran rumah. Selain bakar rumah, pelaku juga curi emas.