detikJabar
Catat! Aksi Serangan Fajar di Masa Tenang Bisa Dihukum 3 Tahun Penjara
Selama masa tenang 11-14 Februari mendatang, pelaku serangan fajar bisa terkena pasal pidana dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
Sabtu, 10 Feb 2024 19:00 WIB