Hakim agung Gazalba diduga menerima gratifikasi saat mengadili perkara, termasuk kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) dan TPPU Jafar Abdul Gaffar.
Gazalba juga menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dengan alasan Edhy Prabowo telah berbuat baik selama menjadi Menteri.