detikJogja
Modus Pelaku Utangi Rp 2 Juta Tagih Rp 28 Juta Berujung Penyekapan
Pelaku sebelumnya meminjamkan uang dengan modus membuat koperasi abal-abal. Begini penjelasan polisi.
Senin, 15 Jan 2024 21:22 WIB