Jabar Hari Ini: Terungkap, Pemutilasi Pria di Garut Ternyata Kanibal

Jabar Hari Ini: Terungkap, Pemutilasi Pria di Garut Ternyata Kanibal

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 02 Jul 2024 22:00 WIB
Tampang pemutilasi pria berkumis di Garut
Tampang pemutilasi pria berkumis di Garut. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (2/7/2024). Mulai dari fakta mengerikan yang mengungkap kasus pemutilasi pria berkumis di Garut ternyata seorang kanibal, hingga lima orang jadi tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu. Berikut rangkumannya:

Pemutilasi Pria Berkumis di Garut Ternyata Kanibal

Fakta mengerikan terungkap dalam kasus mutilasi yang terjadi di Garut, Jabar. Erus, pria muda berumur 23 tahun yang merupakan pelakunya ternyata ikut memakan daging korbannya.

Hal tersebut dibuktikan dengan aksinya di lokasi setelah membunuh korban pada Minggu (30/6) lalu. Dalam sejumlah video yang beredar, Erus terlihat memakan sesuatu persis di samping jasad korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video berdurasi 31 detik yang diterima detikJabar, Erus terlihat dengan jelas memakan sesuatu dari tubuh korban. Di video itu Erus mengulanginya sebanyak 2 kali.

Aksi Erus tersebut kemudian ditimpali oleh seorang pria yang berada di balik layar video. "Ngeunah heueh ? hah ? ngeunah didaharan? (Enak ya ? hah ? enak makan itu)," ujar pria tersebut.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo membenarkan beredarnya video saat Erus memakan daging korban.

ADVERTISEMENT

"Dalam video tersebut memang terlihat tersangka memakan sesuatu yang ada di tubuh korban. Namun kami tidak bisa memastikan jika yang dimakan adalah potongan tubuh korban," kata Ari kepada detikJabar, Selasa (2/7/2024).

"Kemudian berdasarkan hasil autopsi juga kami tidak menemukan adanya organ tubuh korban yang hilang," katanya menambahkan.

Ari menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, korban dimutilasi menjadi 12 bagian. Hal tersebut kemudian diperkuat berdasarkan hasil olah TKP dan otopsi yang dilakukan polisi.

"Di lokasi kami menemukan dua potongan tubuh, yakni badan dan kepala sampai pinggang, serta bokong. Di dalam karung, ada 10 potongan tubuh korban lainnya," katanya.

Jasad korban saat ini berada di RSUD dr. Slamet Garut untuk diteliti lebih lanjut. Sementara tersangka saat ini rencananya akan dibawa ke RS Sartika Asih Bandung untuk dites kejiwaannya.

"Kami juga sedang melakukan upaya untuk mencari identitas korban," pungkas Ari.

Selangkah Lagi GBLA Dikelola Persib

Sebelum tanggal 4 Juli 2024, penandatanganan kerja sama pengelolaan Stadion Bandung Lautan Api (GBLA) bakal segera terwujud. Hal itu disampaikan oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.

"Tanggal 4 maksimal ditandatangani antara pengguna barang dengan Persib," kata Bambang usai melakukan peresmian Bulit Mbah Garut, Cibiru, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

"Mudah-mudahan, sekarang baru Tanggal 2 ya? Insyaallah dengan waktu tidak terlalu lama bisa tertata," tambahnya.

Disinggung jika telah melewati tanggal 4 Juli 2024 dan tandatangan tak kunjung dilakukan, apakah harus dilelang ulang? Bambang pastikan itu tidak akan terjadi.

"Saya optimistis itu tidak akan terjadi, kenapa? Karena secara subtansinya sudah clear tinggal cari waktu untuk penandatanganan. Laporannya seperti apa," jelasnya.

Bambang juga pastikan pemenang lelang dalam pengelolaan Stadion GBLA yakni PR Persib Bandung Bermartabat (PT PBB). "PT PBB (pemenangnya), karena itu sebuah proses begitu panjang, tagapannya sudah terpenuhi,' pungkasnya.

Pengelolaan Stadion GBLA akan digunakan Persib Bandung sebelumnya disampaikan Bos Persib Glen Sugita dan penandatanganan dengan Pemkot Bandung menurutnya akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Dalam satu dua minggu ini kita akan segera menandatangani kesepakatan dengan Pemkot (Bandung) untuk mengelola GBLA selama 30 tahun," ucap Glenn benerapa waktu lalu.

Viral Pemotor Terobos Jalan di KBB yang Sedang Dicor

Seorang pengendara motor terjebak di tengah-tengah permukaan jalan yang betonnya masih basah. Pengendara pria itu nampak kesusahan memajukan atau memundurkan kendaraannya.

Video pria yang terjebak di permukaan beton basah itu viral di media sosial. Berdasarkan penelusuran, peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Cigugur Girang, yang merupakan akses alternatif menuju kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Uden Suherman, ketua RW 02 Kampung Panyairan Jompo, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat, mengatakan insiden tersebut terjadi pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

"Kejadiannya tadi pagi, sekitar jam 07.30 WIB. Awalnya saya dapat laporan dari warga, pemilik warung di sekitar lokasi kejadian, kemudian saya cek ke lokasi kejadian," kata Uden saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (2/7/2024).

Uden mengatakan saat ia datang, pengendara pria yang diperkirakan berusia 60 tahunan itu sedang kesusahan mengeluarkan motornya yang terjebak di tengah-tengah coran jalan.

"Saya datang itu memang dia sedang kesusahan mengeluarkan motornya. Memang sama warga enggak ditolong, malah disoraki karena mungkin warga juga geram gitu ya. Tapi ya akhirnya saya tolong," kata Uden.

Sesaat kemudian, pemotor itu berhasil keluar dari coran. Ia lalu pergi meninggalkan permukaan jalan yang sedang diperbaiki itu dalam keadaan rusak dilindas ban kendaraannya.

"Kondisi jalannya yang rusak karena bekas motor saja. Langsung dibetulkan lagi oleh kami dan pekerja proyek. Dia ya langsung pergi," kata Uden.

Ia sempat menanyai pria tersebut kenapa menerobos jalan yang sedang diperbaiki, padahal di ujung jalan ada papan pemberitahuan yang menutup badan jalan sedang ada perbaikan.

"Iya sambil mengeluarkan motornya itu saya tanya kenapa bisa seperti ini, katanya dia lagi banyak pikiran. Padahal kan di depan itu ada pembatas, kalau jalan ditutup karena perbaikan. Katanya dia warga kampung sebelah, masih satu desa," kata Uden.

Curhat Warga gegara Jalan Aspal Ditembok Pemilik Lahan di Tasik

Viral sebuah jalan aspal di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya ditembok pemilik tanah. Tembok permanen ini bagian bawah gunakan batu bata dan semen batu. Bagian tengahnya gunakan pagar besi kecil. Sementara bagian atasnya dibangun menyerupai gapura.

Jalan dipastikan tidak bisa dilintasi kendaraan roda dua dan empat. Hanya pejalan kaki yang bisa melintas dengan cara menyelinap di pinggir pagar.

Ukar Setiawan warga Cikurantung bercerita susahnya akses jalan yang biasa digunakan umum ditutup. Bahkan, kendaraan roda empatnya terjebak dan tidak bisa melintas.

"Aktivitas kehambat masyarakat dengan adanya ini, walau memang itu lahan milik pribadi yah. Motor saya disimpan aja, jalan kaki kalau ke bawah. Malahan mobil saya kejebak di atas enggak bisa turun," kata Ukar, Selasa (2/7/24).

Ukar menuntut agar pemerintah segera memperbaiki jalan Desa yang longsor. Jika sudah normal, maka aktivitas masyarakat tidak harus menggunakan jalan di lahan orang lain.

"Saya sih minta jalan desa yang longsor benar-benar diperbaiki, anggaran kan besar. Biar masyarakat gak kesusahan," kata Ukar Setiawan.

Camat Puspahiang, Dadan Hamdani, mengaku sudah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak. Pihak Desa Mandalasari dan pemilik lahan Hasanudin. Namun, belum membuahkan hasil.

"Jadi kami sudah upayakan mediasi tapi belum ada titik temu, saya menekankan bagaimana agar masyarakat ini tidak terhambat aksesnya. Harus duduk bersama," kata Dadan Hamdani.

Dikonfrimasi Senin (1/7/24), Kepala Desa Mandalasari Nurkomara Mahmud membenarkan terdapat jalan yang ditutup pemilik tanah. Jalan ini dioprasikan setelah jalan desa amblas terbawa longsor beberapa waktu lalu. Jalan desa belum diperbaiki hingga akhirnya dialihkan menuju tanah milik warga yang juga kerabat mantan Kepala Desa Mandalasari, sebelumnya.

Jalan yang ditutup dibangun ditanah milik warga bernama Hasanudin. Selama ini, jalan yang dibangun diatas milik Hasanudin disewa Rp 15 juta pertahun.

"Benar ada jalan yang ditutup itu jalan yang dibangun di tanah milik warga. Selama ini sama pemerintah desa yang lama sebelum kadesnya saya, informasinya selalu disewa Rp 15 juta per tahun. Jalan ini menggunakan tanah warga karena jalan desa longsorkan, nah pembangunan jalan desa yang longsor itu, teu puguh juntrungana (tak jelas arahnya) enggak jelas waktu itu. Jadi kalau perbaikan jalan itu selesai, otomatis tidak akan ada masalah seperti ini," kata Nurkomara Mahmud, pada detikjabar, Senin (1/7/24).

Pihak Desa Mandalasari sudah berupaya bayar uang sewa pada pemilik tanah sebesar Rp 5 juta. Desa meminta agar pemilik tanah izinkan kendaraan angkel dan elf melintas, namun tidak disepakati pemilik. Alhasil, Jalan dipagari pemilik.

5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Tol Cisumdawu

Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan lima orang menjadi tersangka pada kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu). Mereka ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (1/7/2024) malam.

Menurut Kajari Sumedang Yenita Sari mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni DSM, AR, AP, MI, dan U. Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tersebut saat proses penggantian kerugian pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Cisumdawu. "Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka," ujar Yenita.

Yenita mengatakan, proses penyidikan sendiri sudah berjalan sejak bulan November 2023 lalu. Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tahan di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada tahun 2019 silam.

"Bahwa pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang," katanya.

Yenita menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka berawal pada tersangka AP yang merupakan Ketua Satgas B Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melaksanakan proses inventaris dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi bersama dengan tersangka AR yang merupakan anggotanya.

"Pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksil di wilayah Desa Cilayung, di mana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya," jelasnya.

Dari hasil pendapat tersebut, kata Yenita, mereka akan menuangkan ketika daftar normatif yang nantinya akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memperoleh nilai penggantian wajar untuk ganti rugi rumah tersebut.

Tak sampai di situ, lanjut Yenita, hasil tersebut juga langsung dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Kementrian PUPR selaku instansi yang memerlukan tanah untul pembangunan proyek strategis nasional.

"Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat sembilan bidang tanah dengan kepemilikan berupa tujuh Letter C atau tanah adat dan dua SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW)," ungkapnya.

Dikatakan Yenita, dari hasil inventarisasi dan identifikasi dari sembilan bidang tahan tersebut hasil penyidikan pihaknya pun mengendus adanya tindak pidana korupsi seperti pengalihan hak kepemilikan yang sebelumnya sudah jelas tertuang pada keputusan gubernur tahun 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.

"Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap pengajuan ke-sembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum di antaranya berupa pengalihan hak kepemilikan setelah adanya penetapan lokasi," katanya.

Yenita menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh para tersangka dimulai pada proses pendataan serta penilaian ganti rugi dengan memanipulasikan data hak kepemilikan.

"(Tersangka) memanipulasi data hak kepemilikan, penilaian ganti kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya. Bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu, yang merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi," kata dia.

Akibat ulah para tersangka ini, Yenita menyebut bahwa kerugian negara mencapai Rp 329 miliar lebih. Akan tetapi uang tersebut belum bisa dicairkan karena terdapat salah satu gugatan perdata pada tahun 2020 atas nama Iyus Iskandar, sehingga uang tersebut dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Sumedang.

"Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329.718.336.292,00," tuturnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor. Juga dengan pasal 3 junto pasal 13 UU nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, ke empat tersangka berinisial AR, AP, MI, U sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sumedang. Sementara untuk tersangka DSM masih dilakukan penangkapan pihak Kejari Sumedang di Bandung.

Halaman 2 dari 2
(ral/iqk)


Hide Ads