Tiga terdakwa korupsi proyek rel DJKA Medan dituntut 6 tahun penjara dan denda. Mereka juga harus membayar uang pengganti kerugian negara yang signifikan.
Joni Muhammad Suwarjo, pria dengan gangguan kejiwaan, ditangkap setelah menganiaya anak 11 tahun. Kini, ia dirawat di rumah sakit jiwa untuk perawatan medis.