Joni Muhammad Suwarjo (47), pria yang mengidap gangguan kejiwaan (ODGJ) yang menganiaya anak 11 tahun di Pringsewu, Lamupung, diamankan polisi. Saat ini pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa untuk mendapat perawatan medis.
Pelaku ditangkap pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB setelah aparat kepolisian melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra mengatakan, proses penangkapan dilakukan secara hati-hati lantaran pelaku sempat membawa senjata tajam dan berpotensi membahayakan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim gabungan dari polsek, aparatur kecamatan, dan tenaga medis melakukan pengintaian sejak beberapa hari terakhir. Saat pelaku terlihat lengah di dalam rumahnya, petugas langsung bergerak mengamankan," katanya, Senin.
Ia menyebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan karena tidak sempat menjangkau senjata tajam yang biasa berada di dekatnya.
"Pelaku diamankan saat kondisi lengah. Ini hasil kesabaran anggota dalam memantau aktivitasnya," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Joni diketahui tinggal seorang diri. Dalam kesehariannya, ia tidak menunjukkan perilaku agresif selama tidak merasa terganggu. Namun, kondisi kejiwaannya membuat pelaku mudah bereaksi secara berlebihan.
Yunnus menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 15 Maret 2026. Saat itu, korban diduga melempar batu ke arah rumah pelaku hingga memicu emosi pelaku dan berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
"Pelaku cenderung reaktif jika merasa terganggu. Itu yang diduga menjadi pemicu kejadian," jelasnya.
Usai diamankan, pelaku langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bandar Lampung untuk menjalani observasi dan penanganan medis.
Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu proses pengamanan pelaku.
"Kami mengapresiasi sinergi masyarakat dalam membantu penanganan ini. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama," pungkasnya.
(csb/csb)











































