Seorang pria di Tabanan, Bali bernama I Wayan Mardianto (40) ditangkap aparat Polsek Marga. Dia dibekuk lantaran mencuri emas bernilai ratusan juta rupiah.
KPK menyatakan Andririni Yaktiningsasi (AY) akan segera disidang di kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.