BKHIT Gorontalo menyita pengiriman 180 ekor bangkai tikus ilegal. Ratusan bangkai tikus dengan total berat 60 kilogram itu rencananya akan dibawa ke Sulut.
Dua tersangka yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel adalah pemilik keuntungan CV VIP bernama Tamron dan manajer operasional CV VIP bernama Albani.