Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo yang semula 9 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara. Apa alasannya?
MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. KPK menilai putusan hakim harusnya mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.