Alex Denni, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau DJM PT Telkom Indonesia 2003 silam, ternyata bukan orang sembarangan.
Dua wanita Cirebon, CAR dan NUR, ditangkap karena mengirim TKW secara ilegal ke Irak. Korban mengalami kekerasan dan trauma. Pelaku terancam 10 tahun penjara.