Dittipidter Bareskrim Polri membongkar tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Tambang itu merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun dan merusak lingkungan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyita 1.699 hektar lahan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup dan menjatuhkan denda Rp 4,2 triliun akibat pelanggaran izin.
Kementerian ESDM menegaskan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, tidak bermasalah. Inspektur Tambang akan evaluasi lebih lanjut terkait operasionalnya.