Menkominfo mengaku hingga saat ini pemerintah belum menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau revisi UU Penyiaran dari DPR.
"Bukannya kita mau bikin Orde Baru lagi. Kok pikirnya ke situ terus? Orang yang berpikir-berpikir seperti ini maaf ya, jangan jadi berpikir masa lalu lah."
Organisasi kewartawanan di Indonesia menyuarakan penolakan revisi RUU Penyiaran. Mereka menilai Revisi UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 mengancam kebebasan pers.