Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menaikkan UMP 2026 menjadi Rp 2.317.601 (naik 0,7%) dan UMSP 0,9%. Penetapan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan dunia usaha.
Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif potongan 7,5% untuk PBB-P2 tahun 2026. Pembayaran otomatis tanpa permohonan, serta pembebasan sanksi untuk tunggakan.