Pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online mengungkapkan perkembangan pemberantasan judi online dengan memperlihatkan barang bukti uang tunai miliaran.
Thrifting bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara langsung dan online. Namun, ada perbedaan harga yang signifikan dari barang thrifting offline dan online.
Desk pemberantasan judi online yang terdiri dari lintas lembaga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Beberapa diantaranya adalah uang hingga unit komputer.
Polisi menggerebek rumah di Jalan Muara Indah, Bandung, diduga markas telemarketing judi online. Lima pelaku diamankan, termasuk supervisor dan telemarketing.