Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Larangan itu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Jokowi.
Anggota Komisi I DPR F-Golkar Dave Laksono menilai usulan penghapusan pasal terkait larangan prajurit TNI aktif berbisnis harus dikaji secara mendalam.