Petugas Penyelenggara Ibadah Haji gotong royong menyortir kartu Nusuk yang belum dibagikan oleh syarikah atau perusahaan layanan haji ke jemaah haji Indonesia.
Sebanyak 1.243 jemaah haji ilegal ditangkap pihak imigrasi karena ingin berhaji namun tidak punya visa haji. Mereka menggunakan visa turis dan pekerja.
Seluruh perusahaan penyedia layanan Haji Furoda, diminta untuk tetap memenuhi hak-hak para calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada musim haji tahun 2025.