Ambo Masse (64) ditetapkan sebagai tersangka perusakan mangrove 6 hektare di Maros. Penyidik akan memeriksa Ambo Masse sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Polres Lombok Timur memantau lalu lintas dan objek wisata saat libur Isra Miraj dan Imlek 2025, serta melakukan pemeriksaan kesehatan sopir dan kendaraan.