Mahkamah Agung mengharuskan pemerintah menyediakan vaksin COVID-19 halal bagi umat muslim. Atas hal ini, Kemenkes memutuskan Sinovac bisa jadi booster.
Mahkamah Agung wajibkan pemerintah sediakan vaksin Covid-19 halal bagi umat muslim. Kemenkes pun mengizinkan vaksin Sinovac menjadi pilihan vaksinasi booster.
Buntut putusan MA mengharuskan pemerintah menyediakan vaksin COVID-19 halal bagi umat muslim, Kemenkes RI kini mengizinkan warga divaksin booster pakai Sinovac.
Beredar informasi liar yang menyebutkan bahwa MA memutuskan bahwa pandemi telah berakhir dan negara dilarang melakukan pemaksaan vaksinasi COVID-19. Benarkah?