detikSumut
Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 3,7 M
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal senilai Rp 3,7 miliar. Barang ilegal tersebut mulai dari rokok, obat kuat, minuman beralkohol hingga pakaian bekas impor.
Rabu, 22 Jun 2022 13:30 WIB