detikJatim
7 Perusahaan Didenda Rp 1 M hingga 40 M gegara Bikin Minyak Goreng Langka
KPPU memutuskan 7 perusahaan bersalah karena sengaja membatasi penjualan minyak goreng pada Januari-Mei 2022. Besaran denda mulai dari Rp 1 M - Rp 40,8 M.
Sabtu, 27 Mei 2023 19:04 WIB