Pembunuhan sadis membuat geger warga Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau. Korban yang merupakan suami istri itu ternyata dihabisi oleh adik kandungnya sendiri.
Dokter Merry divonis 8 tahun penjara karena kasus pembakaran bengkel yang menewaskan tiga orang. Berikut ini perjalanan kasus hingga akhirnya divonis hakim.