Dosen Hukum Pidana Unsri Artha Febriansyah sebagai saksi ahli menilai eks Pimca Bulog Parepare Meizarani tidak bisa dipidana dalam kasus korupsi Rp 1,7 miliar.
Mantan Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin, memeluk ibu mertuanya setelah divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel.
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, serta mantan Direktur di Ditjen Minerba, Sugeng Mujiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.