detikNews
Rohadi 'PNS Tajir' Dibui 4 Tahun, 16 Mobil-Proyek Real Estate Dirampas Negara
PT Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Rohadi. Mantan PNS PN Jakut yang menjadi mafia perkara hingga memiliki proyek real estate.
Rabu, 01 Des 2021 14:11 WIB