detikBali
Calon Bupati Jalur Independen Pilkada Karangasem Butuh Minimal 33.052 KTP
Calon bupati jalur independen untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karangasem 2024 minimal harus memiliki dukungan 33.052 kartu tanda penduduk (KTP).
Kamis, 04 Apr 2024 10:46 WIB