Dittipid Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bisnis ilegal modus manipulasi data email. Penipuan itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 32 miliar.
Sabu seberat 5,1 kg diamankan polisi dari dua sekawan, Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Mereka terancam hukuman mati.