detikJatim
Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Aturan yang Dilanggar soal Penukaran Uang Rp 3,7 M
JRS (31) dan kawan-kawannya mendapat uang baru Rp 5 miliar melalui transaksi bank. Kuasa hukum menyebut tak ada aturan yang dilanggar.
Selasa, 26 Apr 2022 12:00 WIB