KPK mengamankan barang bukti berupa uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta terkait kasus suap pengurusan perkara saat OTT di Mahkamah Agung. Berikut penampakannya.
KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK mengimbau Sudrajad untuk kooperatif.
KPK menetapkan 10 tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati.
Tidak ada hakim agung yang terjaring OTT KPK di MA beberapa hari lalu. Namun, ada seorang hakim agung yang ditetapkan jadi tersangka terkait OTT di MA tersebut.