detikFinance
Topup e-Money Kena PPN 11%, Begini Hitungannya
Jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas layanan yang diberikannya mulai 1 Mei 2022.
Rabu, 13 Apr 2022 19:45 WIB







































